Ada beberapa hal yang harus kita ketahui sebelum memutuskan membeli Rumah, Ruko, Kavling dan lain-lain. Disinilah peran Agent Property. Bagi kami agent adalah sebuah kepercayaan dari para client/costumer yang minta di bantu di carikan/ di jualkan propertynya. Seorang Broker/Marketing Agent harus bisa memberikan informasi yang detail tentang Property yang di Jual. Tip untuk membeli Property diantaranya:
1. Lokasi. misalkan kita mau membeli rumah, seorang calon pembeli harus tahu lokasinya banjir atau tidak, aman dan nyaman. kita harus jeli memilihnya.
2. Kelengkapan dukument, seperti Sertifikatnya SHM atau HGB, IMB(Izin Mendirikan Bangunan) Blue Print. dan keabsahan dari surat tersebut sebelum transaksi lunas minta dicek ke BPN(Badan Pertanahan Nasional) oleh Notaris/PPAT setempat.
3. Syarat untuk bertransaksi, KTP Suami Istri/ Bujangan, Kartu Keluarga, NPWP Pribadi, PBB Lengkap, kalau salah satu pemegang hak meninggal Surat Ahli waris. kalau pembeli cukup KTP & NPWP
4. Kesepakatan para Pihak, seperti biaya-biaya Notaris/PPAT siapa yang menanggung.
5. Pajak Penjual (SSP) Pajak Pembeli (SOB) harus jelas yang membayarnya.
6. Sebelum serah terima kunci/atau Pelunasan, mengenai pemakaian Rekening PAM, Listrik, Telepon, Keamanan Pemilik telah menyelesaikan dengan Baik.
7. Pembayaran/transaksi jual beli sebaiknya dilakukan bareng-bareng di Bank demi keamanan, Informasi lebih lanjut hub: Mr. Kohar, 021-68 68 28 02,0813-1001-4822.
Senin, 22 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar